您的当前位置:首页 > 知识 > Apa Itu Homologasi? 正文
时间:2025-05-23 18:42:59 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum ya quickq苹果版加速器
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan atau departemen pemerintah atas suatu tindakan, seperti mengakhiri kepailitan.
Selain itu, bisa juga suatu produk harus sering dihomologasi oleh beberapa badan publik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar untuk hal-hal seperti keselamatan dan dampak lingkungan. Suatu tindakan pengadilan terkadang juga dapat dihomologasi oleh otoritas yudisial sebelum dapat dilanjutkan, dan istilah tersebut memiliki arti hukum yang tepat dalam kode yudisial di beberapa negara.
Baca Juga: Apa Itu Hipotek?
Dalam yurisdiksi berbahasa Inggris, homologasi sering disebut sebagai persetujuan jenis atau sertifikat kesesuaian, karena homologasi suatu produk memerlukan sertifikasi bahwa ia memenuhi persyaratan khusus untuk jenisnya. Karena produk memerlukan jenis sertifikasi ini sebelum dijual di negara tertentu lainnya, standar ini biasanya berbeda di setiap negara.
Di Indonesia, homologasi diatur dalam Undang-Undang, itu berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-23 18:20
Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?2025-05-23 18:12
3 Resep Mie Nyemek yang Gurih dan Nikmat, Cocok Disantap saat Hujan2025-05-23 18:09
PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang2025-05-23 18:05
quickq安卓版下载安装2025-05-23 17:43
IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ452025-05-23 16:38
2025年城市规划专业世界大学排名2025-05-23 16:24
2025全球摄影专业大学排名汇总!2025-05-23 16:18
DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media2025-05-23 16:15
Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!2025-05-23 16:14
Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 20252025-05-23 18:20
Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi2025-05-23 18:20
Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif2025-05-23 18:13
Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian2025-05-23 17:35
7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam2025-05-23 17:26
2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat2025-05-23 17:14
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-05-23 17:04
Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?2025-05-23 16:30
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya2025-05-23 16:18
Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan2025-05-23 16:10