Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
下一篇:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
相关文章:
- Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel
- 纽约大学电影配乐专业怎么样?
- Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- Hotel di Uni Eropa Tak Bakal Lagi Sediakan Sampo Kemasan Botol Plastik
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
相关推荐:
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- 南安普顿大学艺术院校排名第几?
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- 7 Trik Cegah Jamur di Rumah, Pakai Hot Air Drying Vacuum dari Dreame
- BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- Bacaan Bilal Sholat Tarawih Lengkap dan Artinya
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- 切尔西设计学院排名多少?
- Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- 10 Langkah Perawatan Rambut ala Korea
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
- PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- Berakhir Tragis, Begini Kasus Menggadaikan Istri di Lumajang