会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan!

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

时间:2025-06-03 22:41:01 来源:quickq最新安装包下载 作者:时尚 阅读:855次
Warta Ekonomi,quickq官网最新 Jakarta -

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).

Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi

Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.

Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
  • Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
  • FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan
  • Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
  • IDI Akan Revisi Kode Etik dan Sumpah Dokter Indonesia
  • Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
  • Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
  • Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
推荐内容
  • SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
  • Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
  • Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
  • Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
  • Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
  • Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara