Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.
PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara
Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon.
“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu.
Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum.
下一篇:7 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi Hari
相关文章:
- Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
相关推荐:
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- Indonesia Kecolongan! Defisit Talenta Digital Diambil Alih AI Kuasai Sektor Strategis
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
- Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- VIDEO: Gajah
- Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- Merger Grab