Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq官方网站ios DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
下一篇:Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
相关文章:
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- Kemenhub Wacanakan Bus Gratis ke Puncak saat Libur Nataru
- BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
- Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!
- KPU Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, DIY Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
相关推荐:
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- 5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Kenapa Anak Muda Tertarik Pindah ke Luar Negeri?
- KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
- Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- Eggi Sudajna Minta Polisi Keluarkan SP3, Kalau tidak...
- NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan
- Aithrough Dorong Pertambangan Hijau Web3 untuk Ekosistem Kripto yang Lebih Baik
- Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
- DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- Ridwan Kamil: Jakarta Adalah Ibu Kota yang Tidak Sengaja, Kepaksa!
- Sambut HUT ke