会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif!

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

时间:2025-06-03 16:30:22 来源:quickq最新安装包下载 作者:娱乐 阅读:828次

JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan pihaknya menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

BACA JUGA:Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan

"Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Penyidik juga mengkhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. 

BACA JUGA:Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum

BACA JUGA:Takjub! Chery OMODA 5 Raih Peringkat Keselamatan Bintang 5

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus 2023 hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. 

Panji Gumilang diduga melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
  • Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
  • Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
  • Alim Markus Yakin Ahok Menang
  • Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
  • Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
  • Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta
  • FOTO: Menikmati Sore di Taman Literasi Blok M Jakarta
推荐内容
  • Indonesia Peringkat ke
  • Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Industri Desa
  • Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi
  • Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
  • New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
  • Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun