Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sejumlah simpatisan FPI juga diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah lantaran tertangkap tidak mengenakan masker saat menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam.
“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata dia ketika dihubungi, Ahad (15/11).
Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
下一篇:Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
相关文章:
- Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi
- Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
- Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
- Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri
- Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- 7 Makanan Pengganti Daging yang Kaya Protein, Enak dan Sehat
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
相关推荐:
- Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
- Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek
- Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
- Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?
- Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!