时间:2025-05-25 08:39:27 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kal quickq官方软件安卓版
SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Penangkapan ini terungkap setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli rutin pada Senin (2/12/2024) dini hari di kawasan Jakarta Barat.
Saat itu,quickq官方软件安卓版 petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
Saat petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyidikan lebih lanjut membawa petugas ke DP (18) yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) yang ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pemerasan serupa setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua dari pelaku adalah residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah terlibat dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Rachmad.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember
FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel2025-05-25 08:29
Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia2025-05-25 08:25
Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC2025-05-25 08:22
Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!2025-05-25 08:15
Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?2025-05-25 07:37
Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz2025-05-25 07:31
Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 20252025-05-25 07:08
Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno2025-05-25 07:00
3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri2025-05-25 06:31
Kebakaran di Manggarai Hanguskan Belasan Rumah, Warga Coba Cari Barang yang Bisa Diselamatkan2025-05-25 06:11
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-05-25 08:38
Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang2025-05-25 07:53
Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu2025-05-25 07:39
Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak2025-05-25 07:31
5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas2025-05-25 07:30
Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang2025-05-25 07:29
Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi2025-05-25 07:27
Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang2025-05-25 07:19
Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri2025-05-25 07:11
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik2025-05-25 06:26