Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC)Anangga W. Roosdiono, mengatakan peresmian IMAC ini sebagai salah satu badan mediasi.
Diketahui, peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.
Lanjut Anangga, “IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: BANI Perluas Jaringan ke Kancah Internasional
“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrasedan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi” Ujar Husseyn.
“Bahkan lembaga duniaUnited Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL)telah menerbitkan sebuah dokumenUnited Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediationpada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediationmerupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ujarnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
(责任编辑:知识)
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
- One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta
- EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
- Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
- 5 Tanaman dengan Aroma Semerbak Ini Bisa Jadi Pengusir Cicak Terbaik
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- United Bike Luncurkan Salvador CR, Sepeda Listrik Dual
- FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
- 7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
- DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- 7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun