Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen)PDIP, Hasto Kristiyanto hingga saat ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa semua alat bukti disita oleh tim penyidik merupakan petunjuk yang nantinya akan dilakukan analisa.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik itu nanti akan dilakukan analisa dan apabila didapatkan petunjuk yang kuat maka akan digunakan di perkara tersebut," ujar Tessa pada Selasa, 2 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
Tessa mengungkapkan, barang yang disita tidak dikembalikan, ini artinya tim penyidik masih membutuhkannya untuk perkara tersebut.
"Itu kewenangan penyidik jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini, berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucap Tessa.
Diketahui, Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy ungkap 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
BACA JUGA:Beda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya Ada 2 Anggota DPR RI yang Bermain Judi Online
"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
Ronny menegaskan, bahwa buku partai yang disita oleh penyidik KPK berisikan strategi politik PDIP terkait dengan pemenangan Pilkada 2024.
"Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil dan untuk siapa. Oleh sebab itu, kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan," jelas dia.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat
- Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?
- 5 Tanaman dengan Aroma Semerbak Ini Bisa Jadi Pengusir Cicak Terbaik
- Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
- INTIP: Ingat, 5 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Setiap Hari
- 5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut
- Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos
- 7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- Presiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau Sumatera
- Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- 66% Anak Muda Gagal Ngatur Uang, FWD Bocorkan Rumus Cash Flow Ideal
- FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
- Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
- FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW