Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
(责任编辑:时尚)
Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
Di KPK, Ketua DPRD DKI Bongkar Surat Sakti Formula E, Anies Baswedan Makin Tersudut!
- PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
-
Dapat Info Penampungan CPMI Diduga Ilegal, Kepala BP2MI Langsung Grebek
Warta Ekonomi, Jakarta - Responsif dan jemput bola, saat mendapatkan informasi, terkait penampungan ...[详细]
-
Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
Jakarta, CNN Indonesia-- "Ibu itu bikin pagar masih bisa. Menantunya kalah. Bambu beli sendiri, dibe ...[详细]
-
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditj ...[详细]
-
Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengikuti turname ...[详细]
-
Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel
JAKARTA, DISWAY.ID--Calon Presiden dari koalisi perubahan, Anies Baswedan menyindir calon wakil pres ...[详细]
-
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
Daftar Isi Buah peninggi badan anak ...[详细]
-
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan ...[详细]
-
Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
Warta Ekonomi, Jakarta - Produsen mobil China ternyata tidak cuma jago kandang, terbukti di pasar ot ...[详细]
-
KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan akan menggelar lima sesi debat calo ...[详细]
-
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
Jakarta, CNN Indonesia-- Di tengah angka pernikahanyang kian turun di Jepang, tren 'friendship marri ...[详细]
Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima
- Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- Gus Miftah Diduga Bagi
- Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
- Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta