Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
JAKARTA,安装包下载quickq DISWAY.ID– Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata berawal dari pengembangan perkara lain, yakni kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut informasi mengenai keterlibatan nama-nama baru dalam kasus suap CPO pertama kali muncul saat penyidik menelusuri indikasi tidak murninya putusan onslag dalam perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Harli, Minggu, 13 April 2025.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Nilai yang dijanjikan pun fantastis, mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara dan aparat pengadilan.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan (WG).
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga sebagai penerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh MS dan AR.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Qohar.
MS dan AR merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut telah divonis onslag atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Sosok Wanita Berinisial J Pemicu Penganiayaan Mahasiswa Medan oleh Anak Penjabat Polda Sumut
- 日本第一工业大学,你了解多少?
- Perang Bikin Penerbangan ke Israel Lebih Lama, Tiket Makin Mahal
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- 如何申请世界一流美术艺术学院?
- Sah! PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres Di Pemilu 2024
- 日本第一工业大学,你了解多少?
- Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
- 日本美术学校版画专业排名TOP3
- 交互设计留学院校推荐
- Jangan Salah Bawa, Barang
- Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
- 香港理工大学艺术研究生申请指南
- PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas
- Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka
- 189 Pemudik Jadi Korban Tewas Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran 2023
- 荷兰的美术学院有哪些?
- Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- Dukung Keanekaragaman Hayati, Begini Jurus yang Diusung BNI