Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dengan isu dugaan kerugian akibat dari kuota internet hangus yang nilainya digadang-gadang mencapai Rp63 triliun.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh anggota ATSI berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," ujar Marwan dikutip dari keterangan resmi Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: IAW Soroti Praktik Kuota Hangus, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Triliun
Marwan mengatakan ketentuan ini sejalan dengan regulasi dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah maupun bentuk uang elektronik. Dengan demikian, pulsa maupun kuota dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang konsumsi lainnya.
Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif bukanlah hal yang eksklusif dalam dunia telekomunikasi, melainkan merupakan praktik umum di banyak sektor.
"Seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan kuota internet bukanlah komoditas berbasis volume semata, melainkan hak akses terhadap spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, perbandingan dengan layanan listrik atau jalan tol dianggap tidak relevan secara teknis dan ekonomi.
Untuk itu, Ia menekankan pentingnya transparansi dalam bisnis layanan data yang harus dilakukan oleh para operator seluler. Selain itu, operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
Baca Juga: Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," tutur Marwan.
Untuk mendorong literasi digital masyarakat dalam memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
"ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," tutup Marwan.
下一篇:Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
相关文章:
- JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- Pemadaman Listrik Spanyol
- Gatot Dewa Broto Digoblok
- Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat
- Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
- Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Baru
- Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
- Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Garuda, Saksi Sebut Sistem Total Care Program Lebih Efisien
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
相关推荐:
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
- Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- Ganti Rugi Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Diungkap Panglima TNI
- Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
- Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
- Ribuan Warga Australia Gugat Tesla
- Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah