Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
- Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
- 摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan
- Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
- Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
-
PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
Warta Ekonomi, Bandung - Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Jawa Barat kini memasuki babak bar ...[详细]
-
KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hevearita Gunaryant ...[详细]
-
Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker payudarajadi kanker dengan jumlah pasien tertinggi di Indonesia. Tot ...[详细]
-
Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluar ...[详细]
-
6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
Daftar Isi Kelompok yang tidak boleh makan pepaya ...[详细]
-
Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastik ...[详细]
-
Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
Jakarta, CNN Indonesia-- Seperti halnya fesyen, tren wisatajuga mengalami perubahan yang signifikan ...[详细]
-
Banjir Bandang Kabupaten Sumbawa Telan Nyawa, Korban Tewas Terseret Arus
JAKARTA, DISWAY.ID- Seorang warga lanjut usia (lansia) tewas terseret arus saat banjir bandang di Ke ...[详细]
-
Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Resor Sidoarjo membantah telah terjadi baku tembak yang dilakuka ...[详细]
-
Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyebutkan bahwa langkanya LPG ...[详细]
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Awas Stroke, Hindari 5 Kebiasaan Ini agar Tetap Sehat