Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dijadwalkan menjalani sidang untuk mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis dijadwalkan digelar siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Baca Juga: Hakim Bertanya, 'Benarkah Nunung Bangkrut Sampai Jual Rumah?'
Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. JPU menyatakan terdakwa, satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun, Apa Komentar Nunung?
Pada sidang pledoi Rabu (20/11), Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya. Nunung meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggung jawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
相关文章:
- PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
- Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
- Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
相关推荐:
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
- Eks Menteri ESDM Sudirman said Ikut Seleksi Capim, Akui Yakin Lolos
- KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- Perang Israel
- Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Wapres Minta Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi: Jangan Sampai Jemaah Meninggal Kepanasan
- Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
- Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024