Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Dengan demikian, Jokowi resmi berhentika Firli Bahuri dri jabatannya sebagai Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Brighton vs Tottenham Hotspur Skor 4-2, The Liliywhite Gagal Geser Manchester City
BACA JUGA:Hasil Arsenal vs West Ham 0-2, Mikel Arteta Kecewa dengan Keputusan VAR
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Tentara Zionis Rampok Jutaan Dolar Amerika dari Toko-toko di Tepi Barat
BACA JUGA:Kapolri Rotasi Pejabat Polda Metro Jaya, Kabid Humas Dapat Jabatan Baru
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetepakan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri menjelaskan pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.
BACA JUGA:Coblos Kapan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- ·Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- ·Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- ·Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?
- ·Sering Dilakukan Sehari
- ·Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- ·Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- ·Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- ·Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
- ·Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- ·Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- ·Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
- ·Prabowo Berapi
- ·TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- ·BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global