时尚

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

字号+ 作者:quickq最新安装包下载 来源:休闲 2025-06-02 18:35:29 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karn quickq苹果版怎么下载

Warta Ekonomi,quickq苹果版怎么下载 Jakarta -

KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.

Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.

"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.

Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Fortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk Pemula

    Fortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk Pemula

    2025-06-02 17:15

  • FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu

    FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu

    2025-06-02 16:34

  • Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?

    Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?

    2025-06-02 16:07

  • Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta

    Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta

    2025-06-02 16:04

网友点评