Jarang yang Tahu, Inilah Tugas dan Wewenang DPD RI yang Bikin Komeng Nyaleg di Jawa Barat
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID- Masyarakat dihebohkan dengan moncernya perolehan suara Alfiansyah Komeng yang turut ambil bagian dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di Jawa Barat.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang tak tahu apa itu lembaga DPD, fungsi dan tugasnya di Gedung Parlemen DPR/MPR.
BACA JUGA:UHUY! Suara Alfiansyah Komeng Meroket di Pemilihan DPD RI Dapil Jabar: Ini Mah Auto Win
BACA JUGA:Uhuy! Komeng Sukses Hibur Petugas KPPS saat Perhitungan Suara, Menggema di TPS
DPD kerap dianggap sebagai lembaga yang tak penting keberadaannya dalam setiap Pemilu. Padahal, lembaga legislatif ini memiliki peran yang penting di mana setiap anggotanya atau senator merepresentasikan wilayah asal Provinsinya.
Lalu, apa sebenarnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)?
Menukil laman DPD.go.id, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
BACA JUGA:Reaksi Kocak Netizen Lihat Tampang Komeng di Surat Suara Pemilu, Ini Kata Cing Abdel
BACA JUGA:Abdel Buka Suara Soal Komentar Komeng, 'Niatnya Mulia, Sekarang Masakin Gue dong Meng!'
Sehingga, tiap calon yang lolos sebagai anggota DPD RI, maka dia akan menjadi representasi mewakili seluruh aspirasi rakyat di Provinsi tempat ia mencalonkan.
Selanjutnya, tiap anggota DPD akan menyerap aspirasi dan pengawasan atas kebijakan di Provinsi masing-masing.
Sementara Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- 1
- 2
- »
下一篇:Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
相关文章:
- Pasangan Prabowo
- 9 Makanan Ini Paling Enak Disantap saat Terserang Flu di Musim Hujan
- Petugas Cerita Barang
- Targetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan
- Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- Positive Technologies Rangkul Universitas
- Pandawara Grup Curhat ke Prabowo Soal Perizinan Angkut Sampah
- Turis yang Belajar Muay Thai Bisa Gratis Perpanjang Visa Thailand
- Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- 15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol
相关推荐:
- Mengenal Spesifikasi MV3
- Sandang Gelar Profesor Tsinghua University China, Wamen Stella Christie Luruskan Makna #KaburAjaDulu
- Trump Marah
- Resep Sayur Lodeh yang Jadi Hidangan Royal Wedding Pangeran Mateen
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax
- Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- Gabungan Relawan Capres
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres
- Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Quick Count Belum Usai, Anies