Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru

Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
相关文章
ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
JAKARTA, DISWAY.ID --Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) terus mengharapk2025-05-31KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
JAKARTA, DISWAY.ID--Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan denga2025-05-31Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah kafe di Vietnammenjadi kontroversi karena konsep yang diterapkan. Ka2025-05-31- 普利茅斯大学是英国规模最大的综合性公立大学,并且其很多学科达到国家优秀水平。其中,艺术和设计类专业是具有最好的研究成绩的学科之一,同时也吸引了不少的艺术学子前来深造。那么,你知道普利茅斯大学奖学金项目2025-05-31
Menilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki Bunion
Jakarta, CNN Indonesia-- Secara umum, bunion adalah kondisi di mana terjadi pembentukan tonjolan tul2025-05-31- 纽约视觉艺术学院位于美国纽约市曼哈顿,是美国最顶尖的设计专业学院,同时也是最重要的三所艺术与设计学院之一。那么,你知道申请SVA需要多少学费吗?录取要求是什么呢?下面内容就是关于纽约视觉艺术学院学费及2025-05-31
最新评论