Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
-
Kopi Susu Kekinian, Jadi 'Menu Pokok' di Setiap Kedai KopiBuntut Masalah Internal KPK, Novel Baswedan Bingung Kenapa Ada yang Memuji KPK di Kondisi SekarangDermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi AmbonAndhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari IniKabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 OktoberRoller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung TerjebakAda Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘AktorPolri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 2024Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan SyariahCetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
下一篇:Sering Dipakai Masak, 5 Jenis Minyak Ini Ternyata Tak Bagus buat Tubuh
- ·Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E
- ·Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- ·Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
- ·FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
- ·Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
- ·Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global
- ·MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
- ·10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- ·FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis
- ·Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
- ·Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- ·DPR Minta Wacana Ujian Nasional 2026 Tak Bebani Siswa dan Guru Imbas Pergantian Menteri
- ·Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
- ·Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- ·Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
- ·Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri
- ·Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang
- ·Terungkap! Suara Ibu Ini yang Berhasil Hentikan Mario Dandy Satriyo Aniaya David
- ·Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil
- ·Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- ·Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- ·Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
- ·BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
- ·Mekari Qontak, Solusi CRM & Omnichannel yang Tingkatkan Layanan Bisnis
- ·Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- ·Gubernur Kalsel Muncul H
- ·Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang
- ·Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga
- ·NYALANG: Air Mata Berbalut Doa
- ·Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- ·Apa Itu Bulan Suro dalam Islam?
- ·FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis
- ·Feri Amsari: Penyingkiran Brigjen Endar Diduga Upaya untuk Merekayasa Alat Bukti Korupsi!
- ·Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan
- ·Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?