Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor. Surat itu tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan jika sang Ketum Gerindra tersebut dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco.
Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," sambungnya.
(责任编辑:知识)
- ·Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- ·Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
- ·Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Jepang Tawarkan Terbang Gratis Keliling Negeri Sakura buat Turis RI
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
- ·FOTO: Bundaran HI Bersiap Sambut Pesta Tahun Baru 2025
- ·7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa Gula
- ·Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- ·Mobil Hybrid dari China Diyakini Bisa Kalahkan Pabrikan Jepang, Gaikindo: Asal Harganya Terjangkau
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
- ·Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
- ·Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- ·Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- ·Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG