6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.
BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini
Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.
Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf
Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
相关文章:
- Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- 柴可夫斯基学院怎么进?
- 美术生出国留学利和弊分析!
- Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- 新西兰艺术类研究生申请要求解析
相关推荐:
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- 交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 2024
- Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo
- Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
- BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
- Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- 5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz