Jaksa Agung Tak Mau Buru
Jaksa Agung,quickq最新下载 HM Prasetyo memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Meski pihak kejaksaan sudah bisa melakukan itu pasca upaya hukum peninjauan kembali atau PK nya, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi sebenarnya bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun Prasetyo memastikan, tidak ingin mengambil langkah itu.
"Saya tidak akan buru-buru (eksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril). Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," ujar Prasetyo, di Istana Bogor, Senin 8 Juni 2019.
Keputusan tidak mengeksekusi Nuril dalam waktu dekat itu, karena banyak masyarakat yang melihat putusan memenjarakan perempuan asal Lombok NTB itu tidak adil. Maka Kejaksaan tidak akan serta merta menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi.
"Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," katanya.
Eksekusi sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh Kejaksaan. Mengingat semua proses sudah dilalui Baiq Nuril. Sementara grasi tidak bisa diajukan, karena hukumannya hanya enam bulan, tidak sesuai standar untuk grasi.
Maka upaya satu satunya adalah amnesiy. Saat ini, pihak Baiq Nuril sedang mengupayakan agar mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Diakui Prasetyo, dengan pihaknya tidak mengeksekusi Nuril, maka dia bisa fokus pada amnesti.
"Silakan itu hak juga dia sebagai warga negara. Nanti pak Presiden memutuskan," katanya.
Maka dari itu, Prasetyo meminta Nuril untuk bersikap biasa. Bersikap tenang dan mengikuti proses dalam mencari amnesti ke Presiden.
"Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari lari. Nggak usah lah kita tidak terburu buru (eksekusi), mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat." [mus]
下一篇:Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?
相关文章:
- Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- Diguncang Bom, Halte Kampung Melayu Langsung Ditutup
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 2030
- Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
相关推荐:
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- NYALANG: Penantian Tak Bertepi
- Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara
- Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- Tutup Buku
- Pengamat: Sikap Umat Harus Satu Dalam Hadapi Terorisme
- KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Prabowo Subianto Hadiri Rakernas PAN, Gibran Menyusul Besok
- RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11