Perkara PLTU Riau
Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
下一篇:Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
相关文章:
- Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
- 纽约理工大学世界排名怎么样?
- 5 Meninggal dan 240 Orang Masuk Rumah Sakit Gara
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- 东京艺术大学研究生的要求详解
- 东京艺术大学研究生的要求详解
- Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- 西班牙美术留学院校以及申请要求
相关推荐:
- Geng Motor Oy
- 艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!
- 日本艺术类研究生大学排名
- 昆士兰大学世界排名详情
- PII Gelar Perayaan HUT ke
- Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?
- 华盛顿圣路易斯大学建筑学专业解读!
- 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi
- PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat