Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar mendorong fokus para pejuang ekonomi kreatif di Bali mengoptimalkan keunikan Pulau Dewata dari berbagai subsektor seperti periklanan, animasi, fesyen, dan seni rupa.
Dorongan tersebut dilakukan Wamenekraf dalam diskusi membahas isu strategis dan peluang kolaborasi dengan pegiat ekraf Bali yang digelar di Bali Timbungan Resto, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
“Kegiatan diskusi ini jadi bisa melihat potensi IP (Intellectual Property) lokal apa saja yang ada di Bali dan kita harus tentukan arah yang dituju mau ke mana. Bagi saya, para pejuang ekraf di Bali harus fokus pada kekayaan intelektual yang mampu mengoptimalkan dan mempromosikan sesuatu yang unik dan khas Bali. Dengan demikian, kita bisa mendukung IP lokal yang telah menembus pasar global melalui promosi terintegrasi dengan branding destinasi,” ucap Wamenekraf, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Rabu (4/6).
Dalam diskusi tersebut, Wamenekraf Irene juga membahas beberapa poin seperti perlindungan tenaga kerja kreatif, penguatan akses pembiayaan dan literasi keuangan, kendala regulasi iklan di Bali, ekspansi animasi Bali ke platform global, fasilitasi ekspor produk kreatif, potensi blockchain, akses monetisasi untuk streetwear dan seni rupa, serta inovasi maupun evolusi sektor fesyen untuk adopsi teknologi baru menuju pasar global.
“Sebagai tindak lanjut diskusi, kami akan lakukan akselerasi literasi keuangan terpadu bagi pelaku ekraf dengan fokus pada investasi dan manajemen bisnis. Selain itu, sosialisasi skema pembiayaan kreatif berbasis investasi juga akan terus dijalankan dengan menggandeng lembaga keuangan dan perbankan,” jelas Wamenekraf Irene.
Bali juga masih mengalami kendala regulasi iklan. Perbedaan aturan iklan antar wilayah di Bali serta larangan iklan produk tembakau dalam radius tertentu dari institusi pendidikan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha periklanan. Selain itu, saat ini banyak ekspatriat yang lebih leluasa memiliki bisnis jasa periklanan tanpa ada izin dan sewa lahan serta tidak ada tindakan hukum.
“Tantangan regulasi periklanan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (PemDa) dan Kementerian Hukum (KemenKum) yang perlu harmonisasi regulasi periklanan di daerah-daerah potensial seperti Bali,” imbuh Wamenekraf Irene.
(责任编辑:探索)
- Tips Olahraga buat Wanita 40 Tahun ke Atas, Menopause Bukan Halangan
- KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- 5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
- Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido
- Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Puan: Ini Bentuk Pengkhianatan Serius
- Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat
- Jadi Anggota Dewan, Bisa Apa Tina Toon?
- FOTO: Warna
- Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
- Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- 7 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
- Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi Korban
- 3 Resep Martabak Mini Manis Aneka Rasa untuk Camilan di Rumah
- Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?
- Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia