Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) C Suhadi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memohon perlindungan hukum atas putusan Perkara nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah diputus dalam sidang yang dipimpin Hakim T Marbun, Rabu (21/10) dengan putusan menerima permohonan Pemohon (Pho Kiong) seluruhnya, dengan salah satu dasar pertimbangannya audit yang dimaksud belum terlaksana. Baca Juga: Putusan Dinilai Kurang Teliti, Kuasa Hukum FNS Akan Laporkan Hakim ke MA
“Pertimbangan hakim tersebut keliru, karena jika terdapat dasar hukum, maka hukum yang dipakai tidak boleh asumsi. Dan ini kan ada dasarnya pasal 75 uu no. 40 tahun 2007. Pasal itu mengatur masalah RUPS yang telah dilaksanakan oleh perusahaan,” kata Suhadi kepada wartawan usai menyampaikan surat perlindungan hukum atas perkara tersebut, di PN Jakarta Utara, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, perusahaan pada 10 Agustus 2020 telah mengadakan RUPS LB terkait permohonan audit dan pada saat itu pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya. Pemohon telah setuju untuk melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor KAP Justinus A Sidharta untuk mengaudit keuangan PT FNS sejak 2016 hingga Juni 2020.
Pada kesempatan ini Suhadi juga menunjukkan surat dari auditor KAP Justinus A Sidharta. Bunyi surat itu antara lain: Menjawab permintaan dari Bapak Suhadi SH, bersama ini kami menjelaskan bahwa PT Fortune Nestindo Sukses adalah klien kami. Saat ini proses audit khusus atas data-data keuangan perusahaan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 masih berlangsung. Proses tersebut sudah kami mulai sejak tanggal 8 September 2020.
"Inilah salah satu dasar jengkel dengan putusan yang sangat tidak mendasar dan dangkal, dan itu akan kami ajukan untuk mengajukan Kasasi ke MA dan melaporkan Hakim ke Badan Pengawas dan KY. Saya berharap Hakim seperti di kenakan sanki, supaya perjalan hukum tidak rusak,” ucapnya.
“Menang kalah dalam suatu proses peradilan itu biasa, tapi kalau sudah menyimpang dari aturan-aturan hukum, itu yang kita tidak bisa terima. Ini dengan mata telanjang bisa terlihat, Hakim telah bermain main dengan hukum yang sangat mencederai keadilan, karena fakta team audit sudah bekerja terabaikan dan dengan palu keangkuhannya dia batalkan tanpa dasar Hukum. Itu artinya produk putusannya bertentangan dengan hukum, sebab sebagaimana bukti bukti yang Kami ajukan, yang diperintahkan dalam RUPS sudah dijalankan oleh perusahaan, itu artinya peran pengadilan tidak tidak diperlukan lagi. Inqat ya, uu PT mempunyai kekhususan, segala masalah di selesaikan dengan RUPS LB, nah kalau direksi atau organ perusahaan tidak bersedia baru diajukan ke Pengadilan. Bukan seperti ini tanpa dasar main diajukan,” tegas Suhadi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
相关文章:
- Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
相关推荐:
- Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- 15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- 5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam