Bawa Hewan Peliharaan Ikut Menginap di Hotel, Bagaimana Aturannya?
Pernahkah kamu merasa sangat ingin membawa kucingmu yang menggemaskan atau anjing puddle kamu yang sangat cantik bepergian dan menginap bersama di hotel?
Setidaknya kita mungkin pernah berpikir bagaimana cara membawa serta hewan peliharaan ketika menginap di hotel.
Ternyata, ada sejumlah hotel yang mengizinkan tamunya membawa hewan peliharaan, tapi tentu saja dengan aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Beberapa hotel bahkan menerapkan denda jika kamu ketahuan membawa hewan peliharaan ke dalam kamar. Setiap hotel memiliki kebijakannya masing-masing mengenai besaran denda yang ditetapkan. Namun, biasanya denda standar berkisar Rp250 ribu.
Selain itu, ada pula denda akibat mengotori seprai atau barang lain yang akan disesuaikan dengan biaya laundry untuk menghilangkan noda, melansir situs Holiday Inn & Suites. Sementara, untuk denda akibat merusak barang bisa dikenai seharga nominal benda yang rusak.
Kamu bisa menanyakan tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menginap di kamar hotel kepada staf front office agar terhindar dari pelanggaran yang mungkin tidak disadari.
Namun jika kamu sudah memastikan bahwa hotel yang akan kamu tempati adalah pet-friendly hotel, berikut ini aturan yang perlu kamu simak untuk membawa serta hewan peliharaanmu menginap di hotel, melansir Pet Travel.
1. Biaya perawatan hewan peliharaan
Sebagian besar kebijakan hotel yang ramah hewan peliharaan mengenakan biaya hewan peliharaan yang tidak dapat dikembalikan, berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp2 juta, tergantung biaya menginap.
Biaya tersebut mencakup pembersihan dan pemeliharaan tambahan yang diperlukan untuk mengakomodasi hewan peliharaan.
Beberapa hotel mungkin memerlukan deposit yang dapat dikembalikan jika terjadi kerusakan atau pembersihan yang diperlukan karena hewan peliharaan. Deposit ini biasanya dikembalikan jika tidak ditemukan masalah di akhir masa inap.
2. Batas berat hewan peliharaan
Banyak hotel memiliki batasan berat untuk hewan peliharaan. Hewan peliharaan berukuran kecil hingga sedang (biasanya hingga 40 pon) umumnya diterima, sementara beberapa hotel mungkin membatasi jenis hewan yang lebih besar.
Selain itu, jumlah hewan per kamar mungkin dibatasi. Umumnya, maksimal dua hewan peliharaan akan diterima. Hubungi pihak hotel jika kamu bepergian dengan lebih dari dua hewan peliharaan.
3. Pembatasan jenis anjing
Jenis anjing tertentu, terutama yang dianggap agresif atau berbahaya (misalnya Pit Bull, Rottweiler, atau Doberman), mungkin dibatasi karena alasan keselamatan. Penting untuk memeriksa apakah jenis anjingmu diizinkan sebelum melakukan pemesanan.
4. Kucing umumnya tidak diperbolehkan
Beberapa hotel tidak mengizinkan kucing karena tamu lain mungkin rentan terhadap alergi. Jika kamu bepergian bersama kucing, mintalah izin terlebih dulu dari hotel tempat menginap.
Sering kali, akomodasi yang lebih kecil seperti motel mengizinkan kucing untuk dibawa serta. Jika kucingmu kemungkinan mencakar atau merusak perabotan, kamu bisa menaruhnya di kandang kucing yang kamu bawa.
5. Pembatasan area hewan peliharaan
Sebagian besar hotel ramah hewan peliharaan menyediakan area luar ruangan khusus bagi hewan peliharaan untuk buang air. Area ini mungkin memiliki tempat pembuangan limbah untuk memudahkan pembersihan.
Hewan peliharaan biasanya tidak diperbolehkan di area umum tertentu di hotel, seperti area makan atau restoran, kolam renang, atau pusat kebugaran.
Dalam kebanyakan kasus, hewan peliharaan dibatasi di kamar tamu dan area luar ruangan khusus saja. Jika restoran yang berada di hotelmu memiliki area makan luar ruangan, hewan peliharaan mungkin diperbolehkan untuk berada di sana.
6. Aturan meninggalkan hewan peliharaan tanpa pengawasan
Beberapa hotel mengharuskan hewan peliharaan dimasukkan ke dalam kandang khusus jika ditinggalkan tanpa pengawasan di kamar. Hotel lainnya mungkin melarang meninggalkan hewan peliharaan sendirian karena dapat menyebabkan gangguan.
7. Dokumen yang dibutuhkan
Beberapa kebijakan hotel yang pet-friendly mengharuskan bukti vaksinasi terkini serta bukti perawatan kutu dan caplak. Hal ini demi memastikan kesehatan dan keselamatan tamu lain dan hewan peliharaan yang menginap.
Beberapa hotel mungkin bahkan mengharuskan surat pernyataan yang bertandatangan yang membebaskan mereka dari tanggung jawab jika terjadi insiden berhubungan dengan hewan peliharaan.
-
FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia EmasJPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBIKondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua OrangVIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali DigelarContoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, MahasiswaHeboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di MasyarakatCuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang RacunKPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter TsunamiDilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
下一篇:FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur
- ·Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- ·Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·6 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Tulang, Bukan Cuma Perlu Kalsium
- ·JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- ·Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made
- ·Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- ·Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- ·Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- ·10 Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Kesehatan Ginjal
- ·FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- ·MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
- ·7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 2024
- ·Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- ·10 Sayuran Rendah Karbohidrat untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- ·Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- ·Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- ·Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
- ·Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- ·5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- ·FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- ·Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- ·Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- ·Anies Mau Utak
- ·Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- ·Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- ·Anies Mau Utak
- ·Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- ·Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- ·Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng