Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
- 1
- 2
- »
下一篇:KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
相关文章:
- Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
- Stop Sebelum Terlambat! Ini 7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
- 'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya
- Diungkap Puan, Megawati Bertemu Prabowo Bakal Suguhkan Menu Nasi Goreng
- Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- 46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas
- Pesona Dekadensi dan Kemewahan dalam Couture Alexis Mabille
- PAM Mineral (NICL) Siap Tebar Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Cair 30 Juni!
- Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
相关推荐:
- 25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
- Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat
- Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu, Jokowi Sebut Proses Hasil Rekapitulasi Pemilu Tepat Waktu
- OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
- Buka Banyak Loker Insiyur Software, Ada yang Meragukan Fitur Full Self
- Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- 7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- 35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!
- Kisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW
- Pramono: Transjabodetabek Seharusnya Rp15.000, Setiap Orang Kita Subsidi Rp11.500
- Anies Visinya Sama dengan Pengugat
- Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan
- Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali