Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hermawan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada, Minggu (12/5/) pagi.
Menurutnya, Hermawan mengaku mengaku khilaf saat mengucapkan kata-kata tersebut. "Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN Bilang...
Sambungnya, meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut. "Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam video tersebut, Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Baca Juga: Kubu Prabowo Setuju dengan KPU Soal Ini
Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(责任编辑:时尚)
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- ·Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
- ·Kenapa Hanya Sedikit Orang Jepang yang Punya Paspor?
- ·Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
- ·Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- ·Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- ·Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
- ·FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK
- ·Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
- ·Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- ·DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- ·6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- ·Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
- ·Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- ·Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- ·Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
- ·Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali