Lifting Migas Masih Seret, Bahlil: Kami Terpaksa Bertindak di Luar Kelaziman!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa Indonesia masih memiliki potensi migas yang sangat besar dan belum tergarap optimal. Dari total 128 cekungan hidrokarbon di Tanah Air, sebanyak 68 cekungan belum tersentuh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
"Potensi migas kita dari 128 cekungan, itu masih ada 68 yang belum diapa-apain," ujar Bahlil dalam agenda The 49th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Wilayah Natuna Timur yang menyimpan cadangan gas sekitar 222 triliun standar kaki kubik (TSCF). Namun demikian, wilayah tersebut diketahui memang menyimpan kadar karbon dioksida (CO2) cukup tinggi mencapai 45 hingga 72 persen.
"Minyaknya (Natuna Timur) ada yang 30.000 barel, artinya apa? cadangan kita masih cukup luar biasa.," ungkapnya.
Dalam upaya mendorong peningkatan lifting migas nasional, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan lagi terpaku pada pendekatan konservatif. Ia menyebut, percepatan dan efisiensi akan menjadi kunci, bahkan jika harus menempuh langkah “di luar kelaziman”.
“Kalau hal-hal yang lazim rasanya lifting kita akan seperti itu saja. Maka Apa yang dilakukan? yang pertama kita melakukan perubahan regulasi besar-besaran, lakukan percepatan dan tidak lagi kita persoalkan antara gross split atau cost recovery,” tegasnya.
Menurut Bahlil, dengan rata-rata Internal Rate of Return (IRR) proyek yang telah mencapai 13-17%, perdebatan soal keekonomian proyek seharusnya sudah tak relevan lagi.
Baca Juga: RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!
Bahlil juga menyoroti 10 Wilayah Kerja (WK) migas yang sudah memiliki persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/POD), namun belum juga menunjukkan progres berarti. Bahkan, terdapat 17 POD aktif yang berpotensi memproduksi 360 juta barel minyak dan 18,351 bscf gas yang belum dimanfaatkan optimal.
"Bagi K3S yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat mohon maaf Pak secara undang-undang 5 tahun kita harus tarik kepada negara dan kita tawarkan kepada K3S lain yang mau mengerjakan dan ini pak (Prabowo) tanpa pandang bulu pak, kalau bapak izinkan tidak hanya swasta BUMN pun kita lakukan Pak." ujarnya.
下一篇:12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
相关文章:
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Ayah Ibu, 5 Aktivitas Ini Bikin Anak Jadi Cerdas
- 国际服装设计学校排名TOP5院校
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 17 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
- 留学艺术类作品集该如何准备?
- Sebanyak 879 Jamaah Calon Haji Kota Tangerang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
- 音乐类留学都有哪些学校可以选择?
- Instalasi Batu Gabion Dibongkar, Warganet: Anies Emang Jagonya Bongkar Pasang dan Ngeles!
- Menko Luhut Tangani Polusi Udara : Kita Akan Ambil Semua Langkah
相关推荐:
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- 北京作品集机构价格大概是多少?
- Surya Paloh Tunjuk Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Prabowo Angkat Bicara
- Posfin Resmi Berubah Jadi PosDigi, Langkah Strategis Pos Indonesia Menuju Ekosistem Digital Nasional
- Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- Ribuan Pengunjung Hadiri Puncak HUT Jakarta di JIS, Warga: Ingin Lihat Ungu
- Malam HUT DKI ke
- 留学申请作品集如何排版?
- Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
- 英美知名艺术设计类大学排名一览表
- TKD Prabowo
- PKB Tegaskan Tidak Cawe
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
- Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- 7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?