Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID- Majelis hakim tolak eksepsi milik AG pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora.
"Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
Hakim menilai AG bukanlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga, eksepsi AG harus ditolak.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2023 Diungkap Polri, Waspadai H-2
Mellisa menjelaskan jika hakim menyatakan jika eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
Sedangkan terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi AG makan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Tiket Rp 500 Ribu Pelita Air dan MyPertamina Mudik Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Daerah Tujuan
BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka
"Menyatakan nota keberatan Kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar dia.
Mellisa mengatakan saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan saksi RJ.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," ujar dia.
Diketahui, dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
- 1
- 2
- »
下一篇:Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
相关文章:
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya
- Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia
- 视觉传达设计去哪里留学好?
- 7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- 传媒类大学世界排名TOP20一览!
- Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan
- People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
相关推荐:
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Tak Cuma Kopi, Ini 7 Minuman Lain untuk Meningkatkan Fokus Kerja
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang
- Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
- HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
- Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi
- Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke
- NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?
- Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
- Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
- FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB