Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
-
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan KamilKuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBNMain HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah SpermaBawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan UlangDolar Melemah, Indonesia Disebut Berpeluang Jadi Magnet Baru Investasi GlobalKeseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale GilaKata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024Modifikasi Vario 150 Low Budget dan Pilihan Aksesoris BerkualitasMengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal JepangDibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...
下一篇:Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?
- ·7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah Mewah
- ·Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
- ·7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- ·Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- ·Kasus Covid
- ·Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- ·Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- ·Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
- ·Muhammadiyah Sebut Tak Perlu Ada Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden
- ·Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
- ·GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- ·Jangan Takut Ngemil saat Diet, 5 Camilan Ini Justru Bantu Turunkan BB
- ·AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump
- ·Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- ·Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- ·Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- ·Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- ·Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
- ·Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- ·Modifikasi Vario 150 Low Budget dan Pilihan Aksesoris Berkualitas
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- ·Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- ·Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
- ·Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
- ·7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
- ·Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- ·Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- ·Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- ·FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- ·5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- ·Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- ·Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia