Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini menjadi perhatian nasional. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
下一篇:Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
相关文章:
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
- FOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao Paulo
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
相关推荐:
- 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
- Akui Bersalah Soal Postingan Banjir, Polda Metro Jaya Minta Maaf
- Fokus pada Keberlanjutan dan Kinerja Finansial, RUPST Modernland Realty Rombak Jajaran Komisaris
- Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini