Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
下一篇:Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
相关文章:
- Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN
- Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- 学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- Lebih Rendah, BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh kisaran 4,6–5,4%
- Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar
- Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat
相关推荐:
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- 建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?
- 设计专业世界大学排名TOP10
- Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional
- Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- 动画研究生留学去哪比较好?
- Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
- Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?
- Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari
- BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 2025
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...
- Diisukan Bakal Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi, lho
- Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!