Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian agar memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17) secara profesional.
Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak main-main dalam menangani kasus tersebut. Sebab, seiring perkembangan zaman, masyarakat mudah mengetahui apa yang tengah terjadi.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau skrg," kata Mahfud MD di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selatan, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Said Aqil Sindir Rafael Alun Trisambodo: Kalau Uangnya Haram Anaknya Pasti Nakal
Dengan itu, Mahfud meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihaknya khususnya kepada korban.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.
Minta Tersangka Disangkakan Pasal Lebih Tinggi
Mahfud MD meminta agar polisi menetapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dendy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen pajak dan temannya, Shane.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
Mahfud mengatakan penambahan pasal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tukas Mahfud.
Untuk diketahui, bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- 1
- 2
- »
下一篇:VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
相关文章:
- Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak
- Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple
- TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
- Kasus Talasemia Terus Meningkat di RI, Jawa Barat Tertinggi
相关推荐:
- Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik
- Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%
- FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak
- Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan
- 'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni
- Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya
- Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal