会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres!

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

时间:2025-06-03 15:28:09 来源:quickq最新安装包下载 作者:热点 阅读:782次

JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie. 

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara. 

BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya. 

Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya. 

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel

Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut
  • Banyak Anak Muda Indonesia Idap Kanker Kolon, Waspada Gejala Awalnya
  • Keutamaan dan Hikmah 10 Hari Kedua Ramadan
  • Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
  • Peringati Penyerangan Novel Baswedan, Pegawai KPK Lakukan Aksi ini...
  • Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
  • VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
  • Baru Dibuka untuk Turis, Wisata Korea Utara Mendadak Ditutup Lagi
推荐内容
  • Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
  • 7 Manfaat Timun Suri, Buah Segar yang Wajib Ada di Bulan Ramadan
  • Setop Gorengan
  • Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
  • Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut
  • VIDEO: Pasien Pertama yang Bisa Pulang dari RS dengan Jantung Buatan