MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya.
Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel
Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- ·FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
- ·Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- ·Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- ·Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- ·Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- ·Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- ·Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 2024
- ·Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- ·FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- ·Prof Romli dan Yusril Diagendakan Diperiksa 15 Januari 2024
- ·VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- ·Ini 6 Manfaat Mengejutkan Minum Air Rebusan Daun Sirsak
- ·Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!
- ·7 Cara Rawat Kulit Selama Puasa, Tetap Glowing dan Segar Tahan Lama
- ·Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
- ·Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- ·Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah