Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
Wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap memicu perdebatan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara driver dan aplikator bukanlah hubungan kerja. Ia menyebut, hubungan tersebut merupakan bentuk perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja yang lazimnya berlaku dalam struktur ketenagakerjaan formal.
“Hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja,” ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (25/5/2025).
Baca Juga: Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
Ia menegaskan bahwa secara hukum, para pengemudi ojol adalah pemberi jasa yang bekerja secara mandiri.
Senada, Ekonom dari Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa platform on-demand telah menjadi penyangga penting di tengah ketidakpastian pasar kerja nasional. Ia mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025, lebih dari 96 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo! Driver Ojol Tolak Merger Grab-GoTo, Ini Alasannya
“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti bahwa isu utama bukan pada status kerja, melainkan perlindungan sosial. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan lanskap dunia kerja tanpa menghambat inovasi.
“Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini,” katanya.
相关文章:
- Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
- Libur Akhir Tahun, Yuk Jelajah 9 Objek Wisata Bandara Changi Singapura
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
相关推荐:
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- Tak Diduga
- Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
- Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya
- 10 Kota Paling Tajir Melintir di Dunia, Miliarder Kumpul di Sini
- PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ