Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
Sidang kasus hukum antara PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) dengan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat (PT MPE) pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Kastowo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Selain PT Adhi Persada Beton, turut menjadi tergugat adalah Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama, di mana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105.
Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.
“PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE,” ujar Vincent Suriadinata.
:PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.”
Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.
Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut,” ujar Vincent.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Kastowo, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.
Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.
Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?,” papar Kastowo.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.
“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.
Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.
Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.
(责任编辑:知识)
Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut
Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- Bukan 15 Desember, Ini Sejarah Peringatan Hari Teh Internasional
- KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- 2025年世界设计学院排名前十
- Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
- Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
-
Salah Kaprah Vaksin Covid Disebut Picu Kanker Joe Biden, Ini Faktanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden AS ke-46 Joe Biden didiagnosis mengidap kanker prostat. Tak lama s ...[详细]
-
Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
SuaraJakarta.id - Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI bersinergi bersama PT Pos Indo ...[详细]
-
FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT
Jakarta, CNN Indonesia-- Antrean terlihat di halte Transjakarta dan stasiun MRT d ...[详细]
-
Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria
SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu pelaku penjambretan yang menewaskan seorang penumpang ojek on ...[详细]
-
7 Penyebab Wajah Terlihat Tua Meski Usia Masih 20
Jakarta, CNN Indonesia-- Penuaan adalah proses alami yang terjadi pada tubuh, termasuk wajah. Namun, ...[详细]
-
MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
SuaraJakarta.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengandalkan model bisnis agregasi untu ...[详细]
-
Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 2025
Daftar Isi Zodiak paling beruntung 2025 ...[详细]
-
众所周知,韩国是一个娱乐业非常发达的国家,这样的社会环境下,对于艺术行业的需求的是非常大的。因此,韩国有名的大学都设有艺术专业,并且吸引着不少的艺术留学生前去深造。今天,美行思远小编还为大家带来了韩国 ...[详细]
-
Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan r ...[详细]
-
Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pihaknya aka ...[详细]
Bukan 15 Desember, Ini Sejarah Peringatan Hari Teh Internasional
Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- Pemprov Kaltim Raih 12 Kali WTP, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan
- Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- Trump Akan Hubungi Putin dan Zelenskiy, Mau Bahas Kesepakatan Dagang
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI