您的当前位置:首页 > 探索 > Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar 正文
时间:2025-05-25 09:17:27 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsib quickq怎么下载pc端
Dittipidsiber Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza, telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok mod apk kurir palsu. Penangkapan dilakukan selama tanggal 31 Desember 2022 - 13 Januari 2023.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada tanggal 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan produksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu.
Baca Juga: Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
Petugas kemudian melakukan penindakkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, 2 unit PC, 2 unit laptop, 4 unit mobil, 2 buah kalung titanium beserta liontin, 1 buah buku tabungan dan 1 ATM.
Dalam melakukan aksinya pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban. Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp.11,9 miliar.
Baca Juga: Diyakini Temui Luhut Demi Gagalkan Anies, Sikap Surya Paloh Dibongkar Habis: Dia Tak Siap Dijauhi Jokowi
Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE, dan/atau pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.20 miliar.
Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini2025-05-25 09:10
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-25 08:52
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya2025-05-25 08:45
Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!2025-05-25 08:37
Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota2025-05-25 08:09
Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam2025-05-25 07:53
Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat2025-05-25 07:21
Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?2025-05-25 07:16
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?2025-05-25 07:16
KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak2025-05-25 07:08
Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi2025-05-25 09:09
Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi2025-05-25 08:33
Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 20242025-05-25 08:27
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-05-25 08:13
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-25 08:11
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora2025-05-25 08:11
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya2025-05-25 07:45
Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 20242025-05-25 07:37
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri2025-05-25 07:18
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-05-25 06:48