Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.
"Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini," kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor
Ian mengungkapkan, perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan. "Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat, Makmur meminta agar sidang pertama terkait Permohonan Pernyataan Pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.
Lebih lanjut Ian mengungkapkan, kliennya dalam petitut Permohonan Permyataan Pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit.
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Termohon.
Ian menambahkan, pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.
Baca Juga: Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan Termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. "Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami," ujar Anthony.
Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia. "Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis," papar Anthony.
下一篇:Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
相关文章:
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Kongres PII Ke
- Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Serap Emisi Karbon di Kota, Anak Usaha OBAT Algaepark dan Semen Merah Putih Luncurkan MPTree
- Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
相关推荐:
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
- Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...
- 7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- 5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
- Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak
- Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik