会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice!

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

时间:2025-06-08 05:08:11 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:630次

JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar Polri terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.

Listyo mengatakan pada 2024 ini, Polri menyelesaikan 21.063 kasus dengan restorative justice.

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Sidang Etik 3 Anggota Polri Terlibat Pemerasan WN Malaysia di Event DWP

Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justicesebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.

Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP

BACA JUGA:Sehari Jelang Tahun Baru, 734 Pamen hingga Pati Polri Dirotasi, Berikut Daftarnya

RJ akan diupayakan untuk perkara di luar kejahatan kemanusiaan, kelompok rentan dan kerugian negara. 

"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
  • Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
  • Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
  • Bahlil Tegaskan Subsidi BBM Untuk Ojol Belum Final
  • Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal
  • Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400
  • Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
  • FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
推荐内容
  • Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
  • 10 Makanan Indonesia Paling Tak Enak Versi Taste Atlas, Ada Kupat Tahu
  • Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
  • Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
  • Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
  • Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema