44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 44,03 kilogram. Puluhan kilogram barang haram tersebut disita dalam operasi yang digelar pada periode Juli-Agustus 2022.
"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan isatu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Menurut Yunita puluhan kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar mobile incinerator. Alat tersebut digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Pembakar incinerator mampu untuk mengurangi volume sampah hingga 95%. Selain menyita barang bukti, kata Yunita, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangka di Jakarta Utara," tutur Yunita.
相关推荐
- 日本读美术大学的条件是什么?
- Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim
- 全球室内设计专业大学排名靠前的院校
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan
- Bangkitkan Ekonomi Umat, Baznas Beri Bantuan Program Zmart bagi 50 Mustahik di Bulan Ramadhan
- 英国艺术类留学预科全攻略!