Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- 1
- 2
- »
下一篇:Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
相关文章:
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Namanya Disinggung Gibran, Tom Lembong Ungkap 7 Tahun Buat Contekan Pidato Jokowi
- Muhaimin Iskandar Bakal Isi Masa Tenang Kumpul dengan Para Kiai dan Gelar Doa Bersama
- Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Di Hadapan 573 Wisudawan Unhan Menhan Prabowo Bicara Pentingnya Indonesia Kejar Penguasaan STEM
- JK Ungkap Hak angket Untungkan Penggugat Maupun Tergugat: Kalau Tidak Ada Apa
- Mega Salam Metal Usai Nyoblos, Siap Pantau Quick Count di Teuku Umar
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
相关推荐:
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Tegak Lurus Bersama Perjuangan Palestina, Prabowo Lepas Kapal Kemanusiaan ke Gaza
- Di Hadapan 573 Wisudawan Unhan Menhan Prabowo Bicara Pentingnya Indonesia Kejar Penguasaan STEM
- Kunjungi IKN, Bank Dunia Puji Visi Hijau dan Modern Indonesia
- 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
- Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno
- Tersangka Pembunuhan Anak, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam 15 Tahun Penjara
- Ahmad Sahroni Apresiasi Polisi Tangkap Ormas Preman Pemalak Truk
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Namanya Disinggung Gibran, Tom Lembong Ungkap 7 Tahun Buat Contekan Pidato Jokowi
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar