Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK
BACA JUGA:Ronny Talapessy Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik
Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.
"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.
Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Makna di Balik Pertunjukan Wayang Sisupala, Hasto Kristiyanto Ingat Pesan Megawati: Jangan Dendam dalam Politik
Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.
"Pengeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
相关文章:
- Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
- Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- 2025美国游戏设计学校排名
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- PKB Tegaskan Tidak Cawe
- Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
相关推荐:
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta
- Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
- Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera