Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni, Anggota Satbrimoba Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim; Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono; dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Zainudin (ZN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali serta kaitan ketiga saksi tersebut dalam perkara ini. Disinyalir, ketiganya mengetahui konstruksi perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Dilantik Jadi Kapolda Sumsel
Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
(责任编辑:时尚)
- ·DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
- ·Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- ·Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- ·Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- ·Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- ·PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- ·Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay
- ·'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
- ·Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
- ·Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- ·Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- ·Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- ·Dianggap Mempersulit! Korlantas Polri akan Kaji Praktik Uji SIM Mengitari Angka 8 dan Zig Zag
- ·Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·TPN Ganjar
- ·Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
- ·Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini