Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Order Fiktif Go
Pada konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019), Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya memberikan paparan mengenai bagaimana pihak kepolisian menjerat sindikat pelaku order fiktif berdasarkan laporan yang Go-Jek ajukan pada 28 Januari 2019. Beberapa oknum berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian karena terbukti bertindak sebagai koordinator sindikat pelaku order fiktif yang telah mengganggu ketenangan mitra driver Go-Jek dalam mencari nafkah.
Chief of Public Policy and Government Relations Go-Jek, Shinto Nugroho, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini.
"Laporan dan bukti-bukti yang kami berikan, diproses dengan cepat sehingga sindikat pelaku order fiktif dapat segera ditangkap untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada toleransi bagi tindak kecurangan di aplikasi Go-Jek. Ke depannya, kami akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas kasus serupa,” ujar Shinto Nugroho di Jakarta, Rabu (13/2/2019) .
Baca Juga: Gagalkan Praktik Kecurangan, Ini yang Dilakukan Go-Jek
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Go-Jek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif. Go-Jek akan terus menyampaikan berbagai bukti kuat untuk mengungkap sindikasi-sindikasi order fiktif.
“Proses ini adalah bagian dari prosedur yang telah kami jalani. Sampai dengan saat ini, kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk ke dalam aplikasi kami, baik oknum mitra driver maupun pelanggan. Kami melihat bahwa jalur penindakan hukum perlu juga kami ambil sehingga memberikan efek jera,” ujar Hans Patuwo, Chief Operation Officer Go-Jek.
Baca Juga: Hampir 9 Tahun Mengaspal, Bagaimana Perjuangan Go-Jek Sejak Awal?
-
B40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap AlasannyaPrinces Syahrini Akan Diperiksa Polisi, GaraNegara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 MenitRektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak TermasukFenomena Fatherless di Indonesia, Bagaimana Solusinya?Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu ASFOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per KgSecercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THRMenang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
下一篇:7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- ·Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas
- ·Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Simak Baik
- ·Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- ·Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
- ·Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- ·Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang
- ·Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- ·Ide 30 Kata
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- ·Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
- ·Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS
- ·8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal
- ·Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan
- ·Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!
- ·Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- ·7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun
- ·DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Cara ke Ancol, Naik KRL, MRT, dan TransJakarta
- ·Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
- ·Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- ·Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- ·FOTO: Permainan Red Light Green Light ala Squid Game di GBK
- ·REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
- ·Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- ·Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- ·Ide 30 Kata