会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook!

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

时间:2025-06-03 05:05:53 来源:quickq最新安装包下载 作者:娱乐 阅读:181次
Warta Ekonomi,quickq官网网站 Jakarta -

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."

Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Ini Sasaran Tiga Terduga Teroris di Bekasi Sebelum Ditangkap
  • 日本游戏设计专业大学TOP3
  • VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan
  • Pramugari Ungkap Waktu yang Tepat bagi Penumpang ke Toilet Pesawat
  • Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
  • Usai Syukuran HUT ke
  • Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
  • Mahfud MD Mengaku Sudah Lama Ingin Mundur dari Kabinet
推荐内容
  • Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
  • Disukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
  • Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
  • Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
  • Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....
  • Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan