Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

休闲 2025-06-07 06:56:36 7

JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah

Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.

"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting. 

"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. 

BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan

BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cz-quickq.com/news/95a499818.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa

Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital

Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016

Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E

友情链接