Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
下一篇:Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
相关文章:
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
相关推荐:
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- 5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
- Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024